Tiga Pemuda Wonosobo Terlibat Pemerasan, Dijerat Pasal 368 KUHP

Wonosobo – Tiga pria asal Wonosobo, yakni AK (29) dari Selomerto, serta SR (29) dan T (39) dari Kalianget, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Mereka melaksanakan aksi premanisme dengan mengatasnamakan karyawan leasing untuk menekan korban.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan ketiganya memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman. "Kami tidak mentolerir aksi premanisme seperti ini," ujar Arif, Selasa, 20 Mei 2025.

Ketiganya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.


Comments

Popular posts from this blog

Sat Samapta Polres Wonosoboo Patroli kawasan Industi

Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Amankan Terduga pelaku Premanisme

Unjuk Rasa Sopir Truk di Wonosobo Kondusif, Polisi Pastikan Tak Ada Tilang