Tiga Pemuda Wonosobo Terlibat Pemerasan, Dijerat Pasal 368 KUHP
Wonosobo – Tiga pria asal Wonosobo, yakni AK (29) dari Selomerto, serta SR (29) dan T (39) dari Kalianget, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Mereka melaksanakan aksi premanisme dengan mengatasnamakan karyawan leasing untuk menekan korban.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan ketiganya memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman. "Kami tidak mentolerir aksi premanisme seperti ini," ujar Arif, Selasa, 20 Mei 2025.
Comments
Post a Comment