Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Tetapkan Warga Kertek sebagai Tersangka Kasus Premanisme

Wonosobo – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Wonosobo menetapkan seorang pria berinisial MF (39), warga Kecamatan Kertek, sebagai tersangka dalam kasus dugaan premanisme. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, status MF kami naikkan menjadi tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, Sabtu, 17 Mei 2025.

AKP Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polres Wonosobo. Ia menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang agenda-agenda nasional yang rawan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik-praktik premanisme, pemalakan, atau kekerasan yang meresahkan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Operasi Aman Candi 2025 digelar sebagai langkah preventif dan represif Polri terhadap potensi gangguan keamanan. Polres Wonosobo menyatakan akan terus menggencarkan patroli serta operasi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan dan premanisme.


Comments

Popular posts from this blog

Sat Samapta Polres Wonosoboo Patroli kawasan Industi

Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Amankan Terduga pelaku Premanisme

Unjuk Rasa Sopir Truk di Wonosobo Kondusif, Polisi Pastikan Tak Ada Tilang